Takaran Dan Timbangan
وَيْلٌ
لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ
يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ
أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ
لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.
Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap
Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)
PERINTAH MENYEMPURNAKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ
بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu [ar-Rahmân/55:9].
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya
[al-An’âm/6:152].
Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh
Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan
adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan
pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”.
Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran
dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat. Allâh Azza wa Jalla
berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ
إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan
neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya
[al-Isrâ`/17:35].
Dalam ayat lain, perintah menyempurnakan takaran mengiringi perintah
beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, pelaksanaan dua hal tersebut
berarti memberikan hak kepada pemiliknya yang tepat, tanpa ada pengurangan.
[10]
Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan
dirinya sendiri dalam ancaman kebinasaan. Dan sampai sekarang, praktek ini
masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik pedagang
maupun pembeli. Dengan mendesak, pembeli meminta takaran dan timbangan
dipenuhi, dan ditambahi. Sementara sebagian pedagang melakukan hal sebaliknya,
melakukan segala tipu muslihat untuk mengurangi takaran dan timbangan guna
meraup keuntungan lebih dari kecurangannya ini.
Sejarah telah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Syu’aib Alaihissallam kepada kaum yang melakukan kebiasaan buruk ini. Nabi Syu’aib Alaihissallam sudah menyeru kaumnya, suku Madyan (penduduk Aikah), agar menjauhi kebiasaan buruk itu.
Allâh Azza wa Jalla berfirman.
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ
قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ وَلَا
تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ۚ إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي
أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ﴿٨٤﴾وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا
تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴿٨٥﴾بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۚ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ
Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia
berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain
Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat
kamu dalam keadaan baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan
azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata, “Hai kaumku,
cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan
manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka
bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh adalah lebih baik
bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga
atas dirimu [Hûd/11:84-86]
Namun kaum Nabi Syu’aib menolak dan mengingkari dakwah beliau. Allâh
Azza wa Jalla mengisahkan mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruh
kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau
melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami”
[Hûd/11:87]
Beliau menjawab: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu dengan
mengerjakan apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)
perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku
melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allâh aku bertawakkal dan
hanya kepada-Nyalah aku kembali” [Hûd/11:88]
Akhirnya, Allâh Azza wa Jalla
menghancurkan mereka dengan siksa-Nya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
فَكَذَّبُوهُ
فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ ۚ إِنَّهُ كَانَ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ
Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari
mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah azab hari yang besar
[asy-Syu’arâ/26:189]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَأَخَذَتِ الَّذِينَ
ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دِيَارِهِمْ جَاثِمِينَ﴿٩٤﴾كَأَنْ لَمْ
يَغْنَوْا فِيهَا
Dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur,
lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya . Seolah-olah mereka belum
pernah berdiam di tempat itu. [Hûd/11:94-95]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
فَأَخَذَتْهُمُ
الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ
Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang
bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka [al-A’râf/7:91]
Kurangnya pengetahuan (jahâlah) tentang tata cara berniaga dan berdagang
yang baik dan syar’i merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi praktek
kecurangan dalam takaran dan timbangan (serta perdagangan secara umum). Maka,
menjadi kewajiban orang yang terjun di dunia bisnis (perdagangan) untuk
mendalami fiqh buyû (hukum-hukum jual-beli dan muamalah Islam). Tujuannya, agar
terhindar dari berbuat kecurangan, riba, dusta, kezhaliman dan kehilangan
berkah.
Khalifah ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah memperingatkan,
“Orang yang belum belajar agama, sekali-kali jangan berdagang di pasar-pasar
kami”.
Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Pedagang
bila (pelaku bisnis) tidak faqih (paham agama) maka akan terjerumus dalam riba,
kemudian terjerumus dan terjerumus (terus)”.
informasi di atas dikutip dari link berikut :
https://almanhaj.or.id/3654-curang-dalam-timbangan-dan-takaran-mengundang-kerusakan-di-dunia-dan-celaka-di-akherat.html
https://almanhaj.or.id/3654-curang-dalam-timbangan-dan-takaran-mengundang-kerusakan-di-dunia-dan-celaka-di-akherat.html
Komentar
Posting Komentar